TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
(1)
Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.