TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan:
a.
Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011;
b.
Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011.
(2)
Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(4)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan menggunakan Kode Transaksi 07 serta telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(5)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan menggunakan Kode Transaksi 07 serta telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(6)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak menggunakan Kode Transaksi 07 dan tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
(7)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak menggunakan Kode Transaksi 07 dan tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.