BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal elemen data dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbeda dengan keadaan sebenarnya, Pemungut PPN PMSE menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui alamat posel (
email
) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pembetulan.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku.
BAB III
PEMUNGUT PPN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.