BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
(2)
Periode triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Triwulan I
: Masa Pajak Januari sampai dengan Maret;
b.
Triwulan II
: Masa Pajak April sampai dengan Juni;
c.
Triwulan III
: Masa Pajak Juli sampai dengan September; dan
d.
Triwulan IV
: Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah Pembeli;
b.
jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut;
c.
jumlah PPN yang dipungut; dan
d.
jumlah PPN yang telah disetor,
untuk setiap Masa Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku, dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE.
(6)
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan PPN yang dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang berasal dari triwulan sebelumnya, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat:
a.
jumlah kelebihan PPN yang dikompensasikan; dan
b.
periode triwulan terjadinya kelebihan PPN yang dikompensasikan.
(7)
Apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau kelebihan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan.
(8)
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender, yang selanjutnya disebut Laporan Tahunan PPN PMSE.
(9)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar.
(10)
Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
b.
jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN;
c.
jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN;
d.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; dan
e.
nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.
(11)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) menggunakan mata uang yang dipilih oleh Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
(12)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
(13)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(14)
Atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), Pemungut PPN PMSE diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(15)
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.