Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam hal diperlukan pengujian terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) dalam rangka pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan, pengujian dimaksud dilakukan terhadap bukti yang dimiliki Pengusaha Kena Pajak berupa: a. bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); dan b. bukti pembayaran atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.