BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara jabatan, dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mencabut penunjukan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan penelitian.
(6)
Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.