Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal terdapat elemen data dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan berdasarkan permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan perubahan diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku. (5) Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB III PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.