Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. pelaporan dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku yang belum diproses dan/atau belum diselesaikan tindaklanjutnya, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; dan b. pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku atas: 1) Masa Pajak sejak Masa Pajak Januari 2025; 2) Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025; atau 3) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2025, yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2026 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. BIMO WIJAYANTO

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.