Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1)
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2)
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
(3)
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur."
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.