PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ /2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau
Liquefied P
etr
o
l
eu
m
Gas
(LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah bukti pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah.
Ketentuan angka 3 dan angka 4 huruf b Lampiran I tentang Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ketentuan angka 8 Lampiran II tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.