⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 16/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.