PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP Debitur, penyalur Kredit/Pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP Debitur:
a.
melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
b.
melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
(2)
Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permintaan konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan.
(4)
Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung Program PEN atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(5)
Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dalam hal Debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur Kredit/Pembiayaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.