(1)
Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak (
Taxpayers Charter
) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Piagam Wajib Pajak (
Taxpayers Charter
) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.