BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
(1)
SPT terdiri dari :
a.
Induk SPT - Formulir 1108 (F.1.2.32.03);
b.
Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM-Formulir 1108 A (D.1.2.32.05);dan
c.
Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM-Formulir 1108 B (D.1.2.32.06);
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Tata Cara pengisian dan keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.