Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP, selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107. (2) Pengusaha Kena Pajak yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy). (4) PKP yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.