Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT : a. Bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu : a.1. untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195; a.2. untuk Masa Pajak Tahun 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107; a.3. mulai Masa Pajak Januari 2008, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108. b. Bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua : b.1. untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195; b.2. Untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2008, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107. (2) Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.