PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia, diatur sebagai berikut:
Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah))--- dicoret menjadi ---- Rp. 2.500.000,00
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.