(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.