⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 5/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk danIsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.