Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) dan e-SPT dapat diperoleh dengan cara :
a.
disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;
b.
digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
c.
di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
d.
disediakan oleh perusahaan Penyedia Jasa Aplikasa (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal SPT disampaikan dengan cara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.