(1)
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195.
(2)
Pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002;
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.