Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 146/PJ./2006 TANGGAL : 29 SEPTEMBER 2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Tertulis : "Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Seharusnya : Tidak Ada Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.