PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER 57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DIBIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DIBIDANG LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain diubah dengan menyisipkan 7 (tujuh) Pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, dan Pasal 3G, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3A
(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
(2)
Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3B
(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas :
a.
impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
1.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4.
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.
barang pindahan;
9.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
10.
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11.
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12.
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13.
vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15.
kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
16.
pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17.
kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18.
peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
19.
barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
b.
Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
(2)
Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasa
l 3C
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.
Pasal 3D
(1)
Permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
a.
Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Impor serta pernyataan rincian Berat Emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan bdengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
Pemberitahuan Rencana Ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan Rencana Impor emas batangan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas;
b.
tidak mempunyai tunggakan pajak.
Pasal 3E
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3F
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) harus menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas yang dilampiri dengan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang dan/atau Pemberitahuan Impor Barang/
Customs Declaration
atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.
(2)
Bentuk formulir Laporan Realisasi Ekspor dan/atau Laporan Realisasi Impor serta Pernyataan Rincian Berat Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas tetapi belum melaksanakan ekspor perhiasan emas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat :
a.
tanggal 15 Juli, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Januari sampai dengan Juni;
b.
tanggal 15 Januari, untuk ekspor/impor yang dilakukan selama Masa Pajak Juli sampai dengan Desember.
(5)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(6)
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan himbauan tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkan himbauan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas untuk Tahun Pajak berikutnya.
Pasal 3G
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan
sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.