Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.), sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga Petunjuk Pengisian Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. 3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. 4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. 5. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. 6. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. 7. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. 8. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. 9. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. 10. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi, sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/ Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.