Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Ketentuan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan intelijen dan pengamatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.