Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 8/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yangsifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (2) Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (4) Badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.