Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
3.
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
4.
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.