(1)
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
18 TAHUN 2000
.
(2)
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.