(1)
Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
2 (dua) digit Kode Transaksi;
b.
1 (satu) digit Kode Status; dan
c.
3 (tiga) digit Kode Cabang.
(3)
Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b.
8 (delapan) digit Nomor Urut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.