(1)
KPPBB/KPP Pratama melakukan Penelitian SSB atas SSB yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau SSB yang dilampiri dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk keperluan Penelitian SSB.
(2)
Dalam hal BPHTB terutang nihil, Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah SSB ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang atau Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Pejabat Kantor Pertanahan yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3)
Penyampaian SSB oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk keperluan Penelitian SSB dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri dengan fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya, fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki NPWP.
(4)
Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan apabila atas tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh haknya tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.