(1)
KPPBB/KPP Pratama harus menyelesaikan Penelitian SSB dalam jangka waktu :
a.
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya SSB dalam hal tidak memerlukan Penelitian Lapangan SSB;
b.
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya SSB dalam hal memerlukan Penelitian Lapangan SSB;
(2)
Dalam hal berdasarkan Penelitian SSB dan/atau Penelitian Lapangan SSB ternyata BPHTB yang harus disetor lebih besar daripada BPHTB yang disetor oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak diminta untuk melunasi kekurangan tersebut.
(3)
Dalam hal tersebut kekurangan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penyelesaian Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling lama 1 (satu) hari kerja dihitung sejak diterimanya SSB bukti pelunasan kekurangan tersebut yang sudah tertera NTPN atau dilampiri BPN.
(4)
SSB atau SSB bukti pelunasan yang telah diteliti, distempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.