Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2011 BAGI WAJIB PAJAK BADAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan; 2. e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; 3. Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan; 4. e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya; 5. e-SPT Tahunan PPh tahun 2011 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.