(1)
Atas hasil cetak
e
-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e
-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Atas data
e
-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data
e
-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data
e
-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Permintaan data
e
-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data
e
-Faktur yang telah diunggah (
upload
) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.