Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2017 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 9/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan Wajib Pajak belum menyampaikan klarifikasi, penyampaian klarifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini; b. terhadap klarifikasi yang telah diterima Direktorat Intelijen Perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, penelitian atas klarifikasi tetap diproses di Direktorat Intelijen Perpajakan namun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.