Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka wajib dilampiri dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.