PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
HADI POERNOMO
NIP.060027375
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.