PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-56/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
(2)
Dihapus.
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk permohonan pembatalan SPPT secara kolektif penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(5)
Dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1)
Kepala KPP Pratama meneruskan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB, atau berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau SIP PBB, yang tidak benar kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :
a.
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
b.
2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai dengan laporan hasil penelitian atas permohonan dimaksud.
(2)
Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(3)
Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau SPT PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(4)
Keputusan Kepala Kanwil DJP atas permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Kepala Kanwil DJP harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(6)
Atas permintaan tertulis dari Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP harus memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang mejadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal keputusan atas permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyebabkan terjadinya perubahan data dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama menerbitkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB baru berdasarkan keputusan dimaksud tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran, dan atas SPPT atau SKP PBB baru tersebut tidak dapat diajukan keberatan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 7, 7, 7)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 9, 9, 9)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 10, 10, 10)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 11, 11, 11)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.