PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010, diubah sebagai berikut:
1.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Dalam hal tidak ada permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya dan diketahui terdapat:
a.
sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan;
b.
ketetapan yang tidak benar, yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan.
(2)
Usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP.
Pasal 8B
Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atas usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 8B ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(3A)
Pelaksanaan penelitian di lapangan untuk usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk:
a.
permohonan pembatalan SPPT secara kolektif;
b.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan; dan
c.
pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan,
penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 8, 9, 8A)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 9, 9, 9)
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.