Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya. (2) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.