Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan 3. Petugas Konseling adalah Account Representative (AR) yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan atau Koordinator Pelaksana yang ditugaskan oleh Kepala Kantor. 4. Kepala Seksi adalah atasan langsung dari Petugas Konseling. 5. Berita Acara Pelaksanaan Konseling adalah berita acara yang isinya memuat pelaksanaan konseling antara identitas Wajib Pajak, identitas Petugas Konseling, waktu pelaksanaan konseling, dan hasil klarifikasi data serta penjelasan Wajib Pajak. 6. Laporan Pelaksanaan Konseling adalah laporan yang dibuat oleh Petugas Konseling tentang hasil pelaksanaan konseling yang antara lain berisi Berita Acara Pelaksanaan Konseling, simpulan dan usulan/rekomendasi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.