Sarana yang digunakan untuk perhitungan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan objek pajak sektor perkebunan yang sebagian atau seluruhnya berupa perkebunan kelapa sawit adalah Formulir Daftar Perhitungan Ketetapan (DPK) Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran lll Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.