Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Tahun Pajak 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.