Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-174/PJ/2005 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam.
2.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam.
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar pada KPP Madya Batam.
4.
NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Batam.
5.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang :
a.
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Batam; atau
b.
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Batam.
6.
Faktur Pajak Lama adalah :
a.
Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya Batam; atau
b.
Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Batam;
7.
Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.