TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemutakhiran data objek pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan
2.
Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
3.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha adalah setiap penyewa/pengguna tempat usaha yang melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha jasa di pusat perdagangan dan/ atau pertokoan.
4.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki tempat usaha di pusat perdagangan/pertokoan adalah setiap orang pribadi yang berdasarkan hukum memiliki objek pajak yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
5.
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Nomor Pokok wajib Pajak berdasarkan hasil pemutakhiran data objek pajak.
6.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek pajak berupa pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
7.
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
8.
Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di Pusat Perdagangan dan/ atau Pertokoan.
9.
Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP) adalah formulir yang digunakan untuk mendapatkan data wajib pajak orang pribadi dan berfungsi sebagai formulir pendaftaran Wajib Pajak.
BAB II
PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.