(1)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya Batam meliputi kewajiban perpajakan :
a.
PPh Badan,
b.
PPN dan PPnBM,
c.
Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,
d.
Bea Meterai.
(2)
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.