(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 dilakukan oleh :
a.
Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
b.
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
c.
Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder.
(2)
Dalam hal penjualan SPN secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak selain pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pihak yang melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN (sub registry) wajib memotong Pajak Penghasilan Final yang terutang sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.