Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1) Dihapus. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak lebih banyak dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk pokok pajak paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan. (2) Dihapus. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kantor Wilayahb Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — dihapus (menyasar Pasal 9, 9, 9)
  2. Angka 2 — dihapus (menyasar Pasal 10, 10, 10)

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.