PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Tempat dan saat mulai berlakunya wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Jenis SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dalam rangka uji coba perluasan wilayah kerja PPDDP ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.