PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN , PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012, maka pengaturan tentang:
1.
Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
2.
Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak;
3.
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan Ternpat terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan
4.
Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP Baru;
sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.