TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
(1)
Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi penelitian formal dan material.
(2)
Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.
(3)
Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak:
a.
tempat Wajib Pajak terdaftar, dimana:
1)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau
2)
kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
atau
b.
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.